Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 91 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2016 · PERPRES No. 91 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Nasional Keuangan Syariah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui pengembangan sektor keuangan syariah. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dibentuk sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah. KNKS memiliki fungsi memberikan rekomendasi arah kebijakan, mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kebijakan, merumuskan penyelesaian masalah, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan syariah. Struktur organisasi KNKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah, dan Manajemen Eksekutif. Ketua KNKS adalah Presiden Republik Indonesia, dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Dewan Pengarah terdiri dari berbagai menteri dan pimpinan lembaga terkait, sementara Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

1. Pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat Manajemen Eksekutif untuk pertama kalinya dikoordinasikan oleh Menteri. 2. Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. 4. Pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.

(-)