Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1978 tentang Badan Pertimbangan Pengembangan Buku Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1978 · Keppres No. 5 Tahun 1978 · Keppres Nomor 5 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1978Tanggal Penetapan:31 Maret 1978
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pertimbangan Pengembangan Buku Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1978
Tanggal Penetapan31 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah perbukuan di Indonesia, yang dianggap kurang memenuhi persyaratan mutu dan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Pertimbangan Pengembangan Buku Nasional untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan bahasa Indonesia.

Ketentuan Substansial: Badan Pertimbangan ini berfungsi sebagai wadah nonstrukturil untuk koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kebijakan pemerintah di bidang perbukuan. Badan ini bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki tugas utama untuk menelaah permasalahan perbukuan secara nasional. Fungsi-fungsi Badan ini meliputi pengumpulan dan perumusan rencana perbukuan, kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta, serta memberikan saran dan rekomendasi terkait pengembangan industri buku dan peningkatan kegiatan terkait perbukuan.

(-)

(-)