Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 110 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1999 · Keppres No. 110 Tahun 1999 · Keppres Nomor 110 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 1999Tanggal Penetapan:13 September 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1978 tentang Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengembangkan perbukuan nasional sebagai sumber informasi dan sarana pendidikan. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan perbukuan yang terintegrasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pembentukan Dewan Buku Nasional menggantikan Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Dewan Buku Nasional dibentuk sebagai lembaga non-struktural yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan perbukuan. Dewan ini bertugas mengembangkan industri dan distribusi buku, meningkatkan minat baca, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang perbukuan. Dewan juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengkaji data, menjalin kerja sama internasional, serta memantau dan mengevaluasi kebijakan perbukuan. Struktur organisasi Dewan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, dan anggota dari berbagai kementerian dan asosiasi terkait. Anggota dari asosiasi diangkat untuk masa tugas empat tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi. Dewan dibantu oleh Pelaksana Harian yang terdiri dari Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.

(-)

(-)