Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah dengan norma, standar, prosedur, dan rencana yang berlaku, melalui pelaksanaan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah). APIP Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, meminta keterangan dan dokumen, menyusun catatan dan laporan hasil reviu, serta memantau tindak lanjut rekomendasi. Reviu mencakup dokumen perencanaan pembangunan daerah (rancangan akhir RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD) dan dokumen keuangan daerah (rancangan APBD, SHS, ASB, belanja melampaui tahun anggaran, LKPD). Pelaksanaan reviu dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan, dengan memedomani prinsip kode etik reviu, pengendalian mutu, manajemen dan keahlian tim, risiko reviu, serta materialitas reviu. Hasil reviu wajib ditindaklanjuti oleh penanggung jawab penyusunan dokumen dan dilaporkan kembali kepada APIP Daerah untuk pencermatan, yang menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan dokumen pada SIPD-RI.