Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2018 · Permendagri No. 4 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:18 Januari 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan18 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah dalam melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual. Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kegiatan reviu dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan yang dikoordinasikan oleh APIP Kementerian Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan APIP Provinsi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tahapan reviu meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang dilakukan oleh APIP daerah dengan kemungkinan pendampingan dari APIP lainnya. Persiapan meliputi pemahaman atas entitas akuntansi dan pelaporan, penilaian atas SPI, dan penyusunan Program Kerja Reviu. Pelaksanaan dilakukan secara paralel dengan penyusunan anggaran dan LKPD, dan hasilnya didokumentasikan dalam Kertas Kerja Reviu.

(-)

(-)