Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1954 tentang Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Juga dikenal sebagai: PP 24/1954 · PP No. 24 Tahun 1954 · PP Nomor 24 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1954Tanggal Penetapan:19 Maret 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1954
Tanggal Penetapan19 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan pembentukan Gabungan Bolaang Mongondow tanggal 8 Maret 1948 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 ini bertujuan untuk membentuk wilayah Gabungan Bolaang Mongondow sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Latar belakang pembentukan ini adalah perkembangan politik dan kebutuhan untuk melancarkan jalannya pemerintahan di Sulawesi Utara. Peraturan ini mencabut peraturan pembentukan Gabungan Bolaang Mongondow sebelumnya dan menetapkan Kotamobagu sebagai tempat kedudukan pemerintahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow terdiri dari 20 orang, dan penyusunan dewan ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam berbagai urusan, termasuk tata usaha, pemerintahan umum, jalan dan gedung, pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Pemerintah daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi.

1. Semua keputusan yang berlaku di wilayah Daerah Bolaang Mongondow pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang keputusan tersebut mengatur hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku terus sebagai keputusan Daerah Bolaang Mongondow dan dapat diubah, ditambah, diganti atau dicabut oleh Daerah yang bersangkutan. 2. Keputusan-keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat yang ada di wilayah Gabungan Bolaang, Mongondow dianggap bubar pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 4. Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950 Pasal-Pasal 6 ayat (3); 7 ayat (2); 21 ayat (2); 23 ayat (2) dan (3); 25 ayat (2); 26; 28; 30 ayat (2) dan (3); 31 ayat (1); 32 ayat (1) dan 33 ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain.

(-)