Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2011 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011Tanggal Penetapan:20 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaStandar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku20 Mei 2011
Tanggal Penetapan20 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik, sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) berjalan sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Dokumen standar ini mencakup berbagai jenis pengadaan, termasuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, dengan berbagai metode seperti pelelangan umum, seleksi, dan prakualifikasi. Dokumen ini juga diintegrasikan dalam sistem elektronik yang diakses melalui situs web LKPP.

1. Dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang sedang digunakan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya proses pelaksanaan pengadaan tersebut.

(-)