Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik, sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) berjalan sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Dokumen standar ini mencakup berbagai jenis pengadaan, termasuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, dengan berbagai metode seperti pelelangan umum, seleksi, dan prakualifikasi. Dokumen ini juga diintegrasikan dalam sistem elektronik yang diakses melalui situs web LKPP.