Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di berbagai bidang seperti jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik. Selain itu, perusahaan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, investasi, restrukturisasi, pengelolaan aset, konsultansi manajemen, dan aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya.