Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"

Juga dikenal sebagai: PP 113/2021 · PP No. 113 Tahun 2021 · PP Nomor 113 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2021Tanggal Penetapan:10 November 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2021
Tanggal Penetapan10 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) 'Dana Reksa'.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di berbagai bidang seperti jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik. Selain itu, perusahaan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, investasi, restrukturisasi, pengelolaan aset, konsultansi manajemen, dan aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya.

(-)

(-)