di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
Juga dikenal sebagai: PP 25/1976 · PP No. 25 Tahun 1976 · PP Nomor 25 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan melalui pasar modal, guna mencapai pemerataan pendapatan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat secara lebih efektif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) "DANA REKSA" yang bergerak di bidang perdagangan efek serta penghimpunan dan pengelolaan dana. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,- dengan penyertaan awal oleh negara sebesar Rp 10.000.000.000,-. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.