Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"

Juga dikenal sebagai: PP 25/1976 · PP No. 25 Tahun 1976 · PP Nomor 25 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1976Tanggal Penetapan:27 Desember 1976
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1976
Tanggal Penetapan27 Desember 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan melalui pasar modal, guna mencapai pemerataan pendapatan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat secara lebih efektif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) "DANA REKSA" yang bergerak di bidang perdagangan efek serta penghimpunan dan pengelolaan dana. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,- dengan penyertaan awal oleh negara sebesar Rp 10.000.000.000,-. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)