di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil
Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.07/2017 · PMK No. 121/PMK.07/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaksanaan pemotongan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap Pemerintah Daerah yang memiliki tunggakan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah atau PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Pemotongan ini dilakukan sebagai penyelesaian tunggakan atau penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan. Besaran pemotongan ditetapkan maksimal 15% dari alokasi DAU dan/atau DBH per tahun, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Proses penyelesaian melibatkan perhitungan, rekonsiliasi, dan penerbitan keputusan oleh Menteri Keuangan.