Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.07/2011 · PMK No. 47/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2011Tanggal Penetapan:15 Maret 2011
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Maret 2011
Tanggal Penetapan15 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terkait pinjaman daerah dari pemerintah pusat, menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan pinjaman daerah saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap pemerintah daerah yang memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat. Pemotongan ini diperhitungkan sebagai penyelesaian tunggakan. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan kapasitas fiskal daerah dan dapat dilakukan secara bertahap. Prosedur pemotongan melibatkan rekonsiliasi pinjaman dan penerbitan surat permintaan pemotongan oleh pihak berwenang di Kementerian Keuangan. Peraturan ini juga mengatur penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan terkait pemotongan DAU dan/atau DBH.

(-)

1. Sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH dikenakan terhadap Pemda yang memiliki tunggakan pinjaman dari Pemerintah.