Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 30 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 93);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) hasil merger di Kabupaten Garut, Subang, Cianjur, dan Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PD. BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta menindaklanjuti amanat Pasal 64a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010.

Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan, meningkatkan daya saing dan kualitas pengelolaan Perseroan, meningkatkan dayaguna investasi Pemerintah Daerah, mengoptimalkan kontribusi Perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menggerakkan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama PD. BPR menjadi PT. BPR (contoh: PD. BPR LPK Garut Kota menjadi PT. BPR Intan Jabar), pengalihan aset, hak, dan kewajiban PD. BPR kepada Perseroan, serta penetapan modal dasar Perseroan. Modal dasar masing-masing PT. BPR ditetapkan berbeda, misalnya modal dasar PT. BPR Intan Jabar sebesar Rp. 35.000.000.000,-. Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Kegiatan usaha Perseroan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, pemberian pinjaman atau kredit, dan usaha perbankan lainnya. Perseroan wajib melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan keadilan.

1. Pendirian Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD BPR LPK masih menjalankan kegiatan perusahaan.

(-)