Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2024Tanggal Penetapan:25 April 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 April 2024
Tanggal Penetapan25 April 2024
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat Hasil Merger menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai PT BPR Karya Utama Jabar dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 145).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi satu entitas baru, yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda). Latar belakang penggabungan ini adalah untuk menyediakan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat, mendorong pembiayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperkuat permodalan dan efisiensi tata kelola perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggabungan PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar ke dalam PT BPR Karya Utama Jabar.
  2. Perubahan nama PT BPR Karya Utama Jabar menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda).
  3. Penetapan maksud dan tujuan pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda) untuk memperluas akses keuangan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
  4. Pengaturan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, transfer dana, penempatan dana di bank lain, kegiatan valuta asing, penyertaan modal, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Penetapan modal dasar dan komposisi saham PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda).
  6. Pengaturan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap perencanaan kerja dan anggaran Perseroan.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, dan PT BPR Karya Utama Jabar dicatat sebagai setoran modal pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda). 2. Segala hak dan kewajiban, kerja sama/perikatan, serta Organ Perseroan PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, dan PT BPR Karya Utama Jabar beralih pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda). 3. Direksi PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, dan PT BPR Karya Utama Jabar, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk pengangkatan direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda). 4. Direksi PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, dan PT BPR Karya Utama Jabar yang tidak menjadi direktur pada PT BPR Karya Utama Jabar hasil penggabungan, dilakukan asesmen untuk penempatan jabatan pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda). 5. Selama proses perubahan bentuk hukum dan nama Perseroan PT Karya Utama Jabar menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda), PT BPR Karya Utama Jabar hasil penggabungan tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan seperti biasanya. 6. Proses perubahan nama Perseroan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun.

(-)