di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi satu entitas baru, yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat Jabar (Perseroda). Latar belakang penggabungan ini adalah untuk menyediakan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat, mendorong pembiayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperkuat permodalan dan efisiensi tata kelola perusahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: