Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 62/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 62/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1521).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan produk Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan, menyerasikan materi muatan sesuai dengan jenis dan hierarki, menyeragamkan pola dan bentuk, serta meningkatkan koordinasi dalam penyusunan. Produk hukum di lingkungan Kementerian terdiri atas Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum. Peraturan ini mengatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, serta Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan. Instrumen hukum meliputi Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, surat edaran, petunjuk pelaksanaan/teknis/pedoman, perjanjian internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, keterangan pemerintah, kegiatan di bidang bantuan hukum, dan legal opinion. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Kepala Badan, dan Inspektur Jenderal dalam pembentukan produk hukum, serta tugas Unit Hukum Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, dan Sekretariat Inspektorat Jenderal. Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan penyusunan rancangan Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, rancangan Peraturan Presiden, serta rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)