Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan produk Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan, menyerasikan materi muatan sesuai dengan jenis dan hierarki, menyeragamkan pola dan bentuk, serta meningkatkan koordinasi dalam penyusunan. Produk hukum di lingkungan Kementerian terdiri atas Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum. Peraturan ini mengatur jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, serta Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan. Instrumen hukum meliputi Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, surat edaran, petunjuk pelaksanaan/teknis/pedoman, perjanjian internasional, memorandum of understanding, kontrak internasional, keterangan pemerintah, kegiatan di bidang bantuan hukum, dan legal opinion. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Kepala Badan, dan Inspektur Jenderal dalam pembentukan produk hukum, serta tugas Unit Hukum Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, dan Sekretariat Inspektorat Jenderal. Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan penyusunan rancangan Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, rancangan Peraturan Presiden, serta rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.