Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.04/2014 · PMK No. 163/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang kena cukai lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai. Peraturan ini mengatur bahwa cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari pabrik atau impor jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang juga merupakan barang kena cukai. Pengusaha pabrik harus menyampaikan rencana produksi dan laporan bulanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi. Selain itu, pengusaha pabrik harus menimbun barang kena cukai di tempat tersendiri dan mencatat penerimaan serta penggunaan barang tersebut dalam buku persediaan.

(-)

1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.