Peraturan ini mencabut:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/KMK.05/1996 tentang Tidak Dipungut Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pembebasan cukai terhadap barang-barang tertentu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Kebijakan ini mencakup pembebasan cukai untuk tembakau iris dan minuman beralkohol yang diproduksi secara tradisional oleh rakyat Indonesia, serta barang kena cukai yang diangkut keluar dari Daerah Pabean atau diekspor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembebasan cukai untuk barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. Pengusaha pabrik dan tempat penyimpanan diwajibkan untuk melaporkan mutasi barang kena cukai dan menyimpan catatan yang relevan.
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap barang kena cukai yang tidak dipungut cukai yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/KMK.05/1996.