Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2012 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2012Tanggal Penetapan:28 Mei 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku28 Mei 2012
Tanggal Penetapan28 Mei 2012
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan potong agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan mengatur penanganan daging serta hasil ikutan di Kabupaten Klaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pemotongan hewan/unggas di RPH atau RPU yang ditetapkan oleh Bupati, kecuali untuk keperluan ibadah/keagamaan dan/atau upacara adat.
  2. Persyaratan pendirian RPH/RPU dan UPD, meliputi persyaratan administratif (IMB, izin gangguan) dan teknis (lokasi, sarana pendukung, konstruksi bangunan, peralatan).
  3. Prosedur pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, termasuk kewajiban memiliki Surat Keterangan Pemotongan dan pencegahan pemotongan ternak ruminansia betina produktif.
  4. Tata cara pemotongan hewan yang sesuai dengan syariah agama Islam dan dilakukan oleh juru sembelih yang ditunjuk.
  5. Persyaratan penanganan daging dan hasil ikutan di UPD atau tempat penanganan lain yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan daging dan kulit hewan basah.
  6. Cara mengangkut dan menjual daging serta hasil ikutan, termasuk persyaratan kendaraan khusus, tempat penjualan daging, dan pemisahan daging babi.
  7. Larangan membawa masuk daging ke dalam Daerah kecuali telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
  8. Larangan menjual dan atau mengedarkan daging glonggongan, daging suntik dan daging tiren dan/atau bangkai, serta menjual, mencampur dan atau mengedarkan daging yang tidak sejenis dan tidak sehat.
  9. Ketentuan mengenai penyitaan dan pemusnahan daging yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
  10. Ketentuan perizinan, meliputi izin mendirikan RPH/RPU, izin usaha pemotongan daging dan penanganan daging, serta izin bagi jagal, penjual daging, pengusaha penggilingan daging, dan pengusaha penyimpanan daging.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 35 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).