Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemotongan Hewan Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 5/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2024Tanggal Penetapan:12 Juli 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemotongan Hewan Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Juli 2024
Tanggal Penetapan12 Juli 2024
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta mengatur penanganan daging dan hasil ikutan di Kabupaten Klaten. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah persyaratan administrasi dalam pendirian Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU).

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, persyaratan administratif pendirian RPH dan RPU (Pasal 4), serta Unit Penanganan Daging (UPD) (Pasal 16). Persyaratan administratif kini mencakup persetujuan bangunan gedung dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, RPH, RPU, dan UPD wajib memiliki Sertifikat Halal dan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Peraturan ini juga menghapus Pasal 33, 34, dan 35, serta mengubah judul BAB X menjadi Pemeriksaan, Pengawasan, dan Pembinaan. Pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati (Pasal 37).

1. RPH, RPU dan UPD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)