Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 November 2020
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 40) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 101).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengujian berkala, penggantian tanda uji, penggantian buku uji, penggantian tanda samping, dan numpang uji. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, dengan tarif yang berbeda untuk mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kudus.
  7. Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan STRD didahului dengan Surat Teguran.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  13. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan.
  15. Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan atau pembatalan.
  16. Insentif Pemungutan: Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  17. Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala: Merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.