Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 25/Permentan/HM.130/5/2016 · Permentan No. 25/Permentan/HM.130/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Keterbukaan InformasiKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi informasi, pengelompokan informasi publik yang bersifat terbuka dan tertutup, prosedur permohonan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan organisasi dan teknologi komunikasi dan informasi yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya, serta untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi informasi dan informasi publik.
  • Pengelompokan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  • Persyaratan permohonan informasi publik, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kemudahan akses dan kecepatan layanan.
  • Kewajiban monitoring, evaluasi, dan pelaporan tahunan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)