di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 25/Permentan/HM.130/5/2016 · Permentan No. 25/Permentan/HM.130/5/2016
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi informasi, pengelompokan informasi publik yang bersifat terbuka dan tertutup, prosedur permohonan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan organisasi dan teknologi komunikasi dan informasi yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya, serta untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketentuan Substansial: