Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Pertanian sebagai badan publik dalam membuka akses informasi publik, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk meningkatkan layanan informasi publik serta simplifikasi peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelola Informasi Publik: Menetapkan struktur pengelola informasi publik yang terdiri dari atasan PPID utama, atasan PPID pelaksana, PPID utama, PPID pelaksana, PPID pelaksana UPT, PPID pembantu pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi, beserta tugas dan wewenangnya masing-masing.
- Klasifikasi Informasi Publik: Mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib dibuka (secara berkala, serta merta, dan setiap saat) dan informasi yang tidak dapat diberikan (informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, rahasia jabatan, belum dikuasai, atau dikecualikan berdasarkan undang-undang).
- Pelayanan Informasi Publik: Mengatur prosedur perolehan informasi publik, termasuk cara mengajukan permohonan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mekanisme penolakan permohonan.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi publik yang dilakukan oleh PPID utama, serta kewajiban PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT untuk menyusun laporan bulanan dan tahunan.