Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Padang

Juga dikenal sebagai: PP 135/1961 · PP No. 135 Tahun 1961 · PP Nomor 135 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Semen Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Semen Padang sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang mengatur perusahaan milik negara di bawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini didirikan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam industri dasar dan berat, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. P.N. Semen Padang akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat Semen Padang. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 54 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan ini juga diatur untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Industri Kimia.

(-)

(-)