Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Semen Padang sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang mengatur perusahaan milik negara di bawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini didirikan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam industri dasar dan berat, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. P.N. Semen Padang akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat Semen Padang. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 54 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan ini juga diatur untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Industri Kimia.