Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen padang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 7/1971 · PP No. 7 Tahun 1971 · PP Nomor 7 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1971Tanggal Penetapan:9 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen padang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1971
Tanggal Penetapan09 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 135 tahun 1961 (Lembaran‑Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 159) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Padang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N. Semen Padang dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Semen Padang. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pelaksana utama yang dapat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Perindustrian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Semen Padang, Peraturan Pemerintah Nomor 135 tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)