di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 12/2006 · UU No. 12 Tahun 2006 · UU Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara serta memberikan perlindungan yang lebih baik, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Undang-Undang ini mengatur tentang siapa yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, serta ketentuan mengenai kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan. Asas yang dianut meliputi ius sanguinis, ius soli terbatas, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. Undang-Undang ini juga menekankan asas nondiskriminatif dan perlindungan hak asasi manusia.