Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 3/1976 · UU No. 3 Tahun 1976 · UU Nomor 3 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1976Tanggal Penetapan:5 April 1976
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1976
Tanggal Penetapan05 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 mengubah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah adanya warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya karena tidak melaporkan diri akibat keadaan di luar kesalahannya, serta keinginan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah memberikan kesempatan kepada orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan karena alasan tersebut untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melaporkan diri dan menyatakan keterangan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, mereka harus menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi WNI dan kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan dapat diperoleh kembali setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman dan mengucapkan sumpah atau janji setia. Undang-undang ini juga mengatur mengenai status kewarganegaraan istri dan anak-anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dari orang yang memperoleh kembali kewarganegaraannya.

(-)

(-)