di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.08/2011 · PMK No. 224/PMK.08/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagai Executing Agency (EA) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan, perkembangan realisasi penyerapan dana, dan pencapaian indikator masukan dan keluaran. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun laporan triwulanan dan pasca kegiatan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai restrukturisasi pinjaman dan pengusulan pembatalan pinjaman yang tidak efektif.