Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.08/2011 · PMK No. 224/PMK.08/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.08/2010 tentang Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/Atau Hibah Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagai Executing Agency (EA) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan, perkembangan realisasi penyerapan dana, dan pencapaian indikator masukan dan keluaran. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun laporan triwulanan dan pasca kegiatan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai restrukturisasi pinjaman dan pengusulan pembatalan pinjaman yang tidak efektif.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas Pinjaman dan/atau Hibah kepada Pemerintah yang prosesnya dimulai sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.08/2010 tentang Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/Atau Hibah Pemerintah sampai dengan berakhirnya perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah bersangkutan.

(-)