di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.08/2012 · PMK No. 180/PMK.08/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta menjamin kepastian hukum atas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pinjaman dan hibah kepada Pemerintah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011.
Peraturan ini memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman, hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung.
Pimpinan Executing Agency (EA) menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang terdiri atas laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan dan laporan pasca kegiatan. Laporan triwulanan disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Laporan pasca kegiatan berupa Laporan Akhir Kegiatan (Project Completion Report) atau dokumen lain yang sejenis, disampaikan paling lambat 6 bulan setelah kegiatan dinyatakan selesai. Laporan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang u.p. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.