Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 24/1975 · PP No. 24 Tahun 1975 · PP Nomor 24 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 1975Tanggal Penetapan:13 September 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 1975
Tanggal Penetapan13 September 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya beserta semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui perubahan bentuk badan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal awal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham Perusahaan Perseroan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian dan pengelolaan Perusahaan Perseroan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, dengan pembentukan tim likuidasi untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan lama.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Tim likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)