di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 24/1975 · PP No. 24 Tahun 1975 · PP Nomor 24 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui perubahan bentuk badan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal awal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham Perusahaan Perseroan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian dan pengelolaan Perusahaan Perseroan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, dengan pembentukan tim likuidasi untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan lama.