Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya

Juga dikenal sebagai: PP 109/1961 · PP No. 109 Tahun 1961 · PP Nomor 109 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959 tentang nasionalisasi NV "Droogdok Maatschappij Surabaya". Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya, yang berfokus pada pemeliharaan dan perbaikan kapal, guna mendukung ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan rakyat.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini merupakan badan hukum yang berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 47.263.301,28 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan wajib mengikuti hukum Indonesia dan memiliki hubungan dengan BPU Maritim terkait kebijakan dan pengelolaan. Pegawai perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui Menteri.

(-)

(-)