di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya
Juga dikenal sebagai: PP 109/1961 · PP No. 109 Tahun 1961 · PP Nomor 109 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya, yang berfokus pada pemeliharaan dan perbaikan kapal, guna mendukung ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini merupakan badan hukum yang berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 47.263.301,28 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan wajib mengikuti hukum Indonesia dan memiliki hubungan dengan BPU Maritim terkait kebijakan dan pengelolaan. Pegawai perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui Menteri.