Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.011/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Juga dikenal sebagai: PMK 129/PMK.011/2007 · PMK No. 129/PMK.011/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:24 Oktober 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan24 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung integrasi ekonomi ASEAN dengan menghapus tarif bea masuk pada produk-produk dalam sektor prioritas. Ketentuan substansial mencakup penetapan tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum, dengan syarat barang impor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang sah. Importir diwajibkan mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta menyerahkan Form D asli dan lembar ketiga pada saat pengajuan PIB.

(-)

(-)