Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.011/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.011/2008 · PMK No. 127/PMK.011/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:3 September 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan03 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dengan perubahan dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan satu nomor baru, yaitu Nomor 222a, yang mengatur tarif bea masuk untuk poliuretan menjadi 0%. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen ASEAN-6 untuk menghapus tarif bea masuk atas produk-produk dalam skema CEPT-AFTA dan Inclusion List (IL) mulai 1 Januari 2007.

1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

(-)