Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layakan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.05/2017 · PMK No. 42/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2017Tanggal Penetapan:10 Maret 2017
Standar Akuntansi PemerintahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layakan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Maret 2017
Tanggal Penetapan10 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016. Perubahan ini mencakup pengintegrasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan konsolidasian tingkat eselon I dan sebagai lampiran laporan keuangan kementerian/lembaga. Tata cara penyampaian laporan keuangan BLU harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan terkait. Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU yang baru harus digunakan paling lambat untuk laporan keuangan tahun 2018.

1. Laporan Keuangan BLU tahun 2016 yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tetap diakui. 2. Penyusunan Laporan Keuangan BLU untuk tahun 2017 dilakukan dengan ketentuan: a. Jika sistem aplikasi sudah dapat digunakan, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 beserta perubahannya. b. Jika sistem aplikasi belum dapat digunakan, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

(-)