Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa BLU dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peraturan ini menetapkan bahwa sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja BLU sebagai Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). BLU diwajibkan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan subsistem akuntansi secara mandiri yang sesuai dengan karakteristik BLU dan praktik bisnis yang sehat. Laporan keuangan BLU harus mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan ini harus dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU yang sesuai dengan SAP berbasis akrual. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi data keuangan BLU dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menjaga validitas dan keandalan data.