Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 220/PMK.05/2016 · PMK No. 220/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa BLU dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peraturan ini menetapkan bahwa sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja BLU sebagai Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). BLU diwajibkan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan subsistem akuntansi secara mandiri yang sesuai dengan karakteristik BLU dan praktik bisnis yang sehat. Laporan keuangan BLU harus mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan ini harus dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU yang sesuai dengan SAP berbasis akrual. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi data keuangan BLU dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menjaga validitas dan keandalan data.

(-)

(-)