Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 6/2024 · Peraturan BKN No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:11 Desember 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan11 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodir pengelolaan arsip kepegawaian secara digital agar lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan kearsipan. Perubahan ini melibatkan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan fokus pada digitalisasi arsip kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Kebijakan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antara unit pengolah dan unit kearsipan, serta mengatur prosedur pengelolaan arsip aktif, inaktif, vital, dan terjaga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang alih media arsip dan penyusutan arsip, termasuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

(-)

(-)