Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Arsip dinamis harus dikelola secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan BKN. Pedoman ini mencakup standardisasi sistem kearsipan, kelancaran komunikasi kedinasan, keselamatan bahan bukti pertanggungjawaban, dan ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti sah. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Unit pengolah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip aktif, sedangkan unit kearsipan menangani arsip inaktif dan vital. Arsip vital dan terjaga harus dilindungi dan diamankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.