Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 1/2022 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2022Tanggal Penetapan:25 Januari 2022
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Januari 2022
Tanggal Penetapan25 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Arsip dinamis harus dikelola secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit pengolah dan unit kearsipan di lingkungan BKN. Pedoman ini mencakup standardisasi sistem kearsipan, kelancaran komunikasi kedinasan, keselamatan bahan bukti pertanggungjawaban, dan ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti sah. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Unit pengolah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip aktif, sedangkan unit kearsipan menangani arsip inaktif dan vital. Arsip vital dan terjaga harus dilindungi dan diamankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)