di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 67/2008 · PP No. 67 Tahun 2008 · PP Nomor 67 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk melaksanakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan sebagai badan hukum dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kegiatan perusahaan meliputi penerbitan SBSN, pengelolaan Aset SBSN, dan kegiatan lain sesuai tujuan perusahaan. Dewan direktur terdiri dari satu direktur utama dan dua anggota, yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Perusahaan tidak mencari keuntungan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN serta laporan tahunan kepada Menteri.