Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I

Juga dikenal sebagai: PP 28/2014 · PP No. 28 Tahun 2014 · PP Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014Tanggal Penetapan:9 Mei 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 2014
Tanggal Penetapan09 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain: pendirian perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan kemampuan untuk menerbitkan SBSN lebih dari satu kali. Selain itu, anggota dewan direktur ditetapkan dengan Keputusan Menteri, dan dalam hal direktur utama berhalangan, penandatanganan dokumen dapat dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan dan laporan tahunan kepada Menteri.

(-)

(-)