Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1952 tentang Staf Keamanan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1952 · PP No. 15 Tahun 1952 · PP Nomor 15 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:20 Februari 1952
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStaf Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan20 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staf "K" yang didirikan dalam tahun 1950 untuk melaksanakan Koordinasi keamanan bersandarkan atas Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1950. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan di daerah-daerah di mana berlaku Peraturan S.O.B. Latar belakang peraturan ini adalah adanya gangguan keamanan umum yang luar biasa di beberapa daerah Republik Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, dibentuklah Staf Keamanan (Staf K) di bawah Menteri Pertahanan yang bertugas memimpin dan mengkoordinir usaha-usaha keamanan di daerah-daerah S.O.B. Staf K terdiri dari Kepala Staf Angkatan Perang sebagai Ketua, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai anggota. Anggota-anggota ini dapat menunjuk wakil tetap untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Segala biaya untuk Staf Keamanan dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952.

(-)