Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan di daerah-daerah di mana berlaku Peraturan S.O.B. Latar belakang peraturan ini adalah adanya gangguan keamanan umum yang luar biasa di beberapa daerah Republik Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, dibentuklah Staf Keamanan (Staf K) di bawah Menteri Pertahanan yang bertugas memimpin dan mengkoordinir usaha-usaha keamanan di daerah-daerah S.O.B. Staf K terdiri dari Kepala Staf Angkatan Perang sebagai Ketua, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai anggota. Anggota-anggota ini dapat menunjuk wakil tetap untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Segala biaya untuk Staf Keamanan dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.