di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2006 tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 13/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan yang semakin berkembang. Tujuannya adalah untuk memberikan izin usaha perdagangan sebagai bagian dari upaya tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa untuk memiliki SIUP dari Bupati. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan, dengan kewajiban mendaftarkan ulang setiap 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban SIUP bagi cabang atau perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat, serta perusahaan kecil perorangan yang memenuhi kriteria tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi, golongan retribusi (SIUP kecil, menengah, dan besar), struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan modal kekayaan bersih perusahaan, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pembinaan dan pengawasan SIUP.