Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2023 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2023 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku27 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil di sektor pertanian, menjaga ketahanan pangan nasional, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui perluasan akses pembiayaan bagi petani. Pemerintah memberikan insentif berupa penyediaan sarana dan prasarana budi daya pertanian serta bantuan modal atau kredit usaha. Skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru dibentuk untuk pengadaan alat dan mesin pertanian guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Kredit Alsintan digunakan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alsintan pada tahapan pra panen, panen, dan pasca panen. Penerima Kredit Alsintan harus memiliki mitra petani binaan atau pola kemitraan dengan petani. Penerima terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah berupa gabungan kelompok tani. Calon penerima harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya dengan tujuan produktif.

(-)

  • 1. Komite Kebijakan Pembiayaan dapat menghentikan penyaluran Kredit Alsintan jika tingkat kredit bermasalah di atas 5% selama 6 bulan berturut-turut.
  • 2. Teguran tertulis diberikan kepada Penyalur Kredit Alsintan yang tidak mematuhi ketentuan, dan kepesertaan dapat dihentikan jika tidak ditindaklanjuti dalam 2 bulan.