Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 6/2025 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2025Tanggal Penetapan:7 Mei 2025
Ketahanan Pangan & PertanianKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku19 Mei 2025
Tanggal Penetapan07 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan penyaluran kredit usaha alat dan mesin pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan daya saing petani. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan peraturan sebelumnya untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan ketentuan terkait kredit usaha alat dan mesin pertanian, termasuk penambahan definisi baru seperti pertanggungan. Penerima kredit diperluas mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian, serta kelompok tani. Penyalur kredit harus memiliki plafon penyaluran skema KUR kecil. Kredit Alsintan dapat direstrukturisasi jika mengalami masalah, dan penyalur kredit harus melaporkan penyaluran kredit secara berkala. Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Alsintan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kredit ini.

(-)

1. Komite Kebijakan Pembiayaan dapat menghentikan penyaluran Kredit Alsintan jika tingkat kredit bermasalah di atas 5% selama 6 bulan berturut-turut. 2. Teguran tertulis diberikan kepada Penyalur Kredit Alsintan yang melanggar ketentuan, dan jika tidak ditindaklanjuti dalam 2 bulan, dapat diberhentikan sebagai penyalur.