Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2020 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2009 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah arsip sebagai alat bukti akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan aset pemerintahan yang perlu dikelola secara komprehensif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, keselamatan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, serta kerjasama dengan instansi lain. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan kearsipan, pemusnahan arsip, perlindungan arsip akibat bencana, autentifikasi arsip statis, pencarian arsip statis yang hilang, dan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan), arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses), kearsipan berbasis teknologi informasi, sumber daya manusia kearsipan, pengembangan organisasi kearsipan daerah, kerjasama kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan, pendanaan, pembinaan kearsipan, pelayanan kearsipan, dan kearifan lokal (Bale Panyawangan Diorama).

1. Dalam hal pimpinan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal unit kearsipan dan unit pengolah belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan pencipta arsip dan selanjutnya wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat dan atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian dengan tidak hormat.