Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 9/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku20 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten sebagai bagian pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan penyelenggaraan berkehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah Daerah.

Bupati berkewajiban membentuk lembaga yang menangani kearsipan, mengangkat tenaga fungsional Arsiparis, menyelenggarakan pendidikan kearsipan, menyediakan prasarana dan sarana kearsipan, menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, menetapkan dan melaksanakan sistem kearsipan yang serasi terpadu dengan Sistem Kearsipan Nasional, menetapkan jadwal retensi arsip, melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan, memberikan kesejahteraan kepada tenaga kearsipan, melakukan sosialisasi dalam rangka menumbuhkan budaya tertib arsip, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Arsip berfungsi sebagai sumber informasi dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penelitian, evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pemerintah. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (aktif dan in-aktif), pengelolaan arsip statis, pemeliharaan prasarana dan sarana kearsipan, pemberdayaan arsip, serta penelitian dan pengembangan kearsipan.

Arsip aktif dikelola oleh unit pengolah, sedangkan arsip in-aktif dipilih dan dinilai oleh Organisasi Perangkat Daerah dan dipindahkan kepada kantor Arsip. Arsip statis dilakukan pemilihan dan penilaian oleh kantor Arsip dan dikonsultasikan ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja memiliki dan menyimpan arsip tanpa hak dan tidak segera menyerahkan arsip tersebut kepada Pemerintah Daerah, dapat diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Barang siapa memberitahukan hal-hal tentang isi naskah yang sepatutnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga, dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.