di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2016 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan. Tahapan persiapan meliputi tahapan penyelenggaraan Pemilihan, tata kerja KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi DKI Jakarta/KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK/PPD, PPS, dan KPPS, pemutakhiran data dan daftar pemilih, serta sosialisasi Pemilihan dan partisipasi masyarakat. Tahapan penyelenggaraan meliputi pencalonan (dengan ketentuan khusus untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat), norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan (dengan ketentuan khusus untuk Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta), serta pedoman teknis.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, Papua, dan Papua Barat, termasuk persyaratan mengenai status sebagai orang asli Papua (khusus untuk Papua dan Papua Barat), kemampuan membaca Alquran (khusus untuk Aceh), serta persyaratan lainnya seperti usia, pendidikan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan pencalonan bagi partai politik dan gabungan partai politik, serta persyaratan dukungan bagi calon perseorangan.