Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2016 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan. Tahapan persiapan meliputi tahapan penyelenggaraan Pemilihan, tata kerja KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi DKI Jakarta/KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK/PPD, PPS, dan KPPS, pemutakhiran data dan daftar pemilih, serta sosialisasi Pemilihan dan partisipasi masyarakat. Tahapan penyelenggaraan meliputi pencalonan (dengan ketentuan khusus untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat), norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan (dengan ketentuan khusus untuk Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta), serta pedoman teknis.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, Papua, dan Papua Barat, termasuk persyaratan mengenai status sebagai orang asli Papua (khusus untuk Papua dan Papua Barat), kemampuan membaca Alquran (khusus untuk Aceh), serta persyaratan lainnya seperti usia, pendidikan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan pencalonan bagi partai politik dan gabungan partai politik, serta persyaratan dukungan bagi calon perseorangan.

(-)

(-)