Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 3/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2020Tanggal Penetapan:10 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 Februari 2020
Tanggal Penetapan10 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyediakan sistem pelaporan dan mekanisme perlindungan yang efektif bagi pelapor pelanggaran hukum. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Unit Penanganan Pelaporan (UPP) di tingkat pusat dan daerah, yang bertugas menangani laporan pelanggaran hukum dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum harus menyertakan identitas lengkap, kronologis kejadian, pihak yang terlibat, dan bukti pendukung. UPP bertanggung jawab untuk menerima laporan, mengumpulkan informasi, menentukan tindak lanjut, dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Perlindungan ini termasuk merahasiakan identitas pelapor dan melindungi dari diskriminasi.

(-)

1. Pelapor yang terbukti membuat laporan palsu dan/atau bersifat fitnah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai yang mengganggu proses kerja UPP dijatuhi hukuman disiplin. 3. Pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk tindakan balasan kepada pelapor dijatuhi hukuman disiplin.