Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/A/JA/10/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-026/A/JA/10/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-026/A/JA/10/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:3 Oktober 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPenanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan03 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan perlindungan kepada pegawai yang melaporkan pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan. Peraturan ini menetapkan mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pegawai melaporkan dugaan pelanggaran hukum, perilaku, dan etika. Unit Perlindungan Pelapor (UPP) dibentuk untuk menerima laporan, menentukan tindak lanjut, dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Perlindungan meliputi kerahasiaan identitas, perlindungan dari diskriminasi, dan perlindungan hukum. UPP juga bertugas menilai ancaman terhadap pelapor dan menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan.

1. UPP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia harus dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Jaksa Agung ini diundangkan.

1. Pelapor yang terbukti membuat laporan palsu dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang mengganggu proses kerja UPP dijatuhi hukuman disiplin. 3. Pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk tindakan balasan kepada pelapor dijatuhi hukuman disiplin.