Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Juga dikenal sebagai: PP 40/2017 · PP No. 40 Tahun 2017 · PP Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Hal ini dilakukan dengan mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan tersebut. Susunan organisasi dan tata kerja ini harus ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait. Perubahan ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi dan minat investasi di kawasan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja yang baru.

(-)