Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Juga dikenal sebagai: PP 48/2007 · PP No. 48 Tahun 2007 · PP Nomor 48 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2007Tanggal Penetapan:20 Agustus 2007
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2007
Tanggal Penetapan20 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan wilayah Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di berbagai bidang ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, dan pariwisata.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kawasan Karimun akan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama 70 tahun. Kawasan ini meliputi sebagian wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak. Kegiatan ekonomi yang diizinkan meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut. Pengembangan kegiatan ekonomi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun. Badan Pengusahaan Kawasan akan ditetapkan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerja sama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)