Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hibah Langsung Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 24/2014 · Permenhub No. 24 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014Tanggal Penetapan:1 Juli 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenatausahaan Hibah Langsung Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Juli 2014
Tanggal Penetapan01 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penatausahaan hibah langsung di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang meliputi hibah dalam bentuk uang, barang/jasa, dan surat berharga. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pelaksanaan dan penatausahaan hibah langsung sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mekanisme penatausahaan hibah langsung, termasuk pengajuan nomor register, persetujuan pembukaan rekening hibah, penyesuaian pagu hibah dalam DIPA, dan pengesahan pendapatan hibah langsung. Hibah yang diterima harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.

Klasifikasi Hibah:

Hibah diklasifikasikan menurut bentuk (uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, surat berharga) dan sumber (dalam negeri, luar negeri). Hibah dalam bentuk uang tunai disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara. Hibah untuk membiayai kegiatan dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Hibah dalam bentuk barang/jasa dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima.

Kewajiban Kantor/Satker Penerima Hibah:

Kantor/Satker penerima hibah wajib menyampaikan salinan perjanjian hibah kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. Pelaksanaan belanja dari hibah dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Akuntansi dan Rekonsiliasi Hibah:

Kantor/Satker penerima hibah membukukan dokumen sumber transaksi keuangan dan menyampaikan salinan dokumen kepada Sekretaris Jenderal. Rekonsiliasi dilakukan secara bulanan dengan KPPN dan triwulanan dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang serta dengan pemberi hibah.

(-)

1. Bagi Kantor/Satker yang tidak melakukan penatausahaan atas hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.