Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan hibah langsung di lingkungan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Kebijakan ini menetapkan prosedur dan mekanisme pengelolaan hibah langsung yang diterima oleh Kementerian Perhubungan, baik dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun surat berharga. Hibah dapat berasal dari dalam maupun luar negeri dan harus melalui proses konsultasi dengan Kementerian Keuangan. Perjanjian hibah harus ditandatangani oleh Menteri Perhubungan atau pejabat yang diberi kuasa. Setiap hibah harus diregistrasi untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Keuangan. Pengelolaan hibah melibatkan pembukaan rekening khusus, penyesuaian pagu belanja dalam DIPA, dan pengesahan pendapatan serta belanja hibah. Pelaporan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah.