Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Hibah Langsung Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 81/2018 · Permenhub No. 81 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 81 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenatausahaan Hibah Langsung Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hibah Langsung di lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 919). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan hibah langsung di lingkungan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Kebijakan ini menetapkan prosedur dan mekanisme pengelolaan hibah langsung yang diterima oleh Kementerian Perhubungan, baik dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun surat berharga. Hibah dapat berasal dari dalam maupun luar negeri dan harus melalui proses konsultasi dengan Kementerian Keuangan. Perjanjian hibah harus ditandatangani oleh Menteri Perhubungan atau pejabat yang diberi kuasa. Setiap hibah harus diregistrasi untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Keuangan. Pengelolaan hibah melibatkan pembukaan rekening khusus, penyesuaian pagu belanja dalam DIPA, dan pengesahan pendapatan serta belanja hibah. Pelaporan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah.

1. Mekanisme penatausahaan Hibah Langsung dalam bentuk uang dijelaskan secara terinci dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Mekanisme penatausahaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dijelaskan secara terinci dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Konfirmasi data penerimaan Hibah Langsung dijelaskan secara terinci dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Seluruh contoh format dokumen dijelaskan secara terinci dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Satker yang tidak melakukan konfirmasi Hibah Langsung yang diterimanya dalam setiap triwulan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Eselon I terkait. 2. Eselon I yang tidak melakukan konfirmasi Hibah Langsung yang diterimanya dalam setiap triwulan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Menteri Perhubungan. 3. Satker yang tidak melaporkan Hibah Langsung yang diterima secara berturut-turut sampai dengan triwulan keempat, Satker tersebut tidak akan diperkenankan menerima Hibah Langsung pada periode berikutnya. 4. Apabila terjadi penggunaan pendapatan Hibah yang tidak sesuai dengan perjanjian (ineligible) atas Pendapatan Hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan oleh Satker, jumlah ineligible dari Hibah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satker penerima Hibah.